Buat Laporan Palsu Korban Curas, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

0
821

Lampung Utara, wartaalam.com – Seorang pria paru baya asal Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, T (41), diamankan Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara lantaran membuat laporan palsu terkait tindak pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya, di Jalan Desa Tanjung Iman, Abung Selatan.

Berdasarkan keterangan tersangka T (41), dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/XII/2023/SPKT/SEK ABSEL/RES LU/PLD LPG tanggal 29 Desember 2023, dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Jumat, 25 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

Saat itu T mengaku dihadang dua laki laki tidak dikenal dengan menggunakan satu unit sepeda motor.

Kemudian mengancam T dengan senjata tajam jenis celurit, setelah itu sepeda motor miliknya diambil paksa dua laki laki tersebut dan para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Lintas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, setelah anggota menerima laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa T, jajarannya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan anggota, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan tersangka,” ujar Teddy, Selasa (2/1/2024).

Menurut dia, sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami T tersebut.

Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan T, kemudian petugas memanggil T untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor tersebut sehingga membuat laporan palsu sebagai korban curas,” ujar kapolres.

Tersangka mengaku sepeda motor merk Honda Beat tersebut digadaikan kepada orang lain seharga Rp 3, 6 juta pada Juni 2023.

Kemudian saat akan diamankan petugas mendapatkan 1 buah kunci leter T dari saku celana pelaku, untuk barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu dalam akta otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini