Buron 4 Tahun, Tersangka Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

0
232

Lampung Tengah, wartaalam.com – Setelah buron 4 tahun, seorang pelaku spesialis bobol rumah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung saat hendak liburan ke Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/12/2023).

Aksi terakhir JUN (44), warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah membobol sebuah rumah dan menggasak barang berharga senilai Rp 12 juta, Jumat (20/9/2019).

Pelaku diringkud polisi ketika berada di wilayah Koordinator Statistik Kecamatan Berprestasi (KSKP) Merak, saat hendak menuju arah Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023), selain buronan kasus bobol rumah di Lampung Tengah, JUN ternyata merupakan bandar Narkoba buronan Sat Narkoba Polres Lampung Timur.

“JUN kedapatan memiliki senjata api rakitan berpeluru saat ditangkap, dan kini kami telah menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan lainnya,” kata Nikolas.

Menurut Nikolas, aksi terakhir JUN di Lampung Tengah membobol rumah di Kampung Raman Gunawan, Kecamatan Seputih Raman, September 2019.

Ia beraksi sekira pukul 03.30 WIB dengan mencongkel jendela rumah korban saat tertidur.

Dari rumah korban tersebut kata AKP Nikolas, tersangka menggasak barang berharga, mulai dari sepeda motor vario orange plat BE 3610 TPM berikut STNK dan BPKB, 2 unit Hp Xiaomi 4A gold dan Realme C2 biru.

“Tak hanya itu, diapun turut menggasak uang tunai Rp. 1,5 juta milik korban. Sehingga total kerugian korban sekira Rp 12 juta,” ujarnya.

Setelah kabur dan menghilang sekira empat tahun, polisi mendapat petunjuk keberadaan tersangka, Jum’at (29/12/2023).

Sekira pukul 02.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah mendapat informasi tersangka akan pergi ke luar kota.

“Hasilnya, pelaku ditangkap di KSKP Merak saat hendak menuju Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.

Dia mengatakan, dari interogasi, tersangka mengaku juga sebagai pengedar Narkoba di wilayah Lampung Timur.

Nikolas mengatakan, hal itupun terkonfirmasi saat Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi JUN, namun anggota sempat di massa warga setempat.

Dari serangkaian aksi pelaku tersebut, Polres Lampung Tengah mengamankan 8 barang bukti, di antaranya: 1 unit mobil Honda HRV merah; sepucuk senjata api rakitan berikut amunisi yang sudah disita; 1 buah senjata tajam jenis garpu; 2 unit Hp Android; 1 buah dompet hitam berisikan identitas tersangka; 1 set kunci T; 1 buah kunci L coklat.

“Pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana dan saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini