Capaian Kinerja Polres Lampung Tengah Tahun 2023

0
594

Lampung Tengah, wartaalam.com – Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggelar rilis akhir tahun sebagai wujud transparasi dan akuntabilitas kinerja, Kamis (28/12/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, kabag Ops, kasat Reskrim, kasat Narkoba, kasat Lantas dan kasi Humas Polres.

Menurut Andik, selama tahun 2023, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah tangani tiga kasus menonjol, pembunuhan yang terjadi di wilayah Polsek Terusan Nunyai, sengketa lahan PT. BSA yang berada di Kecamatan Anak Tuha, dan uang palsu yang beredar di wilayah Polsek Seputih Surabaya.

Dia mengatakan, selain menangani perkara menonjol selama tahun 2023, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah juga mengungkap kasus kejahatan konvensional.

Andik mengatakan, kejahatan yang terjadi tahun 2023 sekira 984 kasus, 703 di antaranya diselesaikan atau persentase penyelesaian perkara 71 %.

Untuk kasus kejahatan yang terjadi pada 2022 s/d 2023 kata dia, mengalami kenaikan 28 %.

“Akan tetapi, untuk ungkap kasus yang terjadi tahun 2022 s/d 2023 mengalami kenaikan 44 %,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, untuk kasus 3C yang terjadi tahun 2023 sekira 460 kasus dan penyelesaian 333 kasus (72%).

Sedangkan, untuk kejadian 3C pada 2022 sekira 308 kasus, penyelesaian tahun 2022 sekira 170 kasus. (55%).

Kasus yang ditangani unit PPA sekira 101 kasus pada 2023 dan penyelesaian 68 kasus (67%).

Kemudian, untuk kejadian menonjol seperti sengketa lahan PT. BSA dengan masyarakat tiga kampung Kp. Bumi Aji, Kp. Negara Aji Tua, dan Kp. Negara Aji Baru yang telah berkonflik sekira 9 tahun.

Capaian kinerja Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah selama tahun 2023.

Dalam hal ini, Sat Res Narkoba menangani perkara penyalahgunaan Narkoba sekira 115 kasus.

“Dari ratusan tersangka yang ditangkap, baik itu pengedar, pengguna dan kurir, barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 2,32 kg sabu-sabu, 18,7 kg ganja, 12 butir pil ekstasi, dan tembakau gorilla sekira 6 gram,” katanya.

Kapolres mengatakan, dibanding 2022, jumlah kasus narkoba di Lampung Tengah turun 32 persen.

Meski demikian, jumlah barang bukti tahun 2023 lebih banyak dari sebelumnya.

“Kami jajaran Polres Lampung Tengah akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Tengah,” ujarnya.

Untuk Sat Lantas Polres Lampung Tengah, pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada 1.665 pelanggar lalu lintas sepanjang tahun 2023.

Tak hanya pengendara roda dua, pengguna roda empat atau lebih juga tak luput dari pelanggaran lalu lintas.

“Baik di jalan arteri maupun di jalan bebas hambatan atau jalan tol,” kata AKBP Andik.

Dibanding Tahun 2022, pelanggar lalu lintas di Lampung Tengah meningkat 71 persen di tahun 2023.

“Hal itu diduga menjadi pemicu besarnya kecelakaan lalu lintas di Lampung Tengah,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, total kecelakaan lalu lintas selama tahun 2023 ada 258 kejadian.

Dari total laka, sekira103 orang meninggal dunia, 192 orang luka berat, dan 165 orang luka ringan.

Dibanding tahun sebelumnya, kecelakaan maut meningkat 8,4 persen dari tahun 2022.

“Tahun ini ada 103 orang tewas dalam kecelakaan baik di jalan tol, maupun jalan arteri. Sedangkan tahun lalu ada 95 orang,” katanya.

Selain itu, jumlah korban luka berat akibat laka lantas juga meningkat 1,6 persen dari tahun sebelumnya.

Dia mengatakan, kerugian materi akibat kecelakaan lalulintas ditaksir mencapai Rp 1,98 miliar.

“Diharapkan masyarakat jangan meremehkan aturan dan etika berlalu lintas demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan, seperti laka lantas,” katanya.

Kapolres menghimbau seluruh masyarakat yang akan merayakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) l tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Kapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Nataru juga menjelang Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini