Lampung Tengah, wartaalam.com – Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap seorang pria, S (26) lantaran telah mencabuli keponakannya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Perbuatan tersangka kali pertama dilakukan di kebun cabai. Tak hanya itu, S juga kembali menyetubuhi remaja itu di kamar rumah korban di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung tengah, Juli 2023.
Akibatnya, korban yang masih pelajar, saat ini hamil 5 bulan.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peristiwa memilukan itu menimpa seorang pelajar asal Sendang Agung, Lampung Tengah.
“Modus pelaku, mengajak korban mengambil televisi di Kampung Sendang Asih sekira pukul 22.30 WIB,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Junaidi mengatakan, saat sudah bersama korban, tersangka tidak jadi menuju Sendang Asih untuk mengambil televisi.
Tersangka justru membawa korban ke kebun cabai yang berada di Kampung Tanjung Fajar, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
“Tersangka merudapaksa keponakannya di gubuk kebun cabai saat tengah malam,” ujarnya.
“Usai kejadian, tersangka mengancam korban jika melaporkan perbuatannya, ke orang tuanya,” katanya.
Menurut Junaidi, aksi tersangka tak berhenti sampai di situ saja. S kembali mendatangi korban ke rumahnya dengan niat merudapaksanya lagi.
Kali ini, ajakan pelaku langsung “to the point”, merayu korban dengan iming-iming paket kuota internet.
Korban pun terpaksa menuruti ajakan pelaku. Bukan karena imbalannya, tapi korban terpaksa karena takut ancaman pamannya itu.
“Setelah kejadian, korban memberanikan diri melapor ke orang tuanya karena telah hamil 5 bulan,” kata kapolsek.
Orang tua korban terkejut mendapat kabar miris itu dari anaknya.
Karena selama ini orang tua korban tak menaruh curiga sedikit pun terhadap pamannya yang kerap datang ke rumah.
Warga setempat yang tahu kejadian itu langsung beramai-ramai menyeret tersangka untuk diserahkan ke kantor polisi.
“Kami mendapat aduan dari korban, Minggu, 24 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Korban bersama orang tua dan warga setempat juga langsung menyerahkan tersangka ke Mapolsek Kalirejo,” katanya.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (pon)