Abaikan Somasi, Bupati Lampung Tengah Terancam Pidana

0
418
Gunawan (kiri), kuasa hukum Yusran Amirullah
Gunawan (kiri), kuasa hukum Yusran Amirullah

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Yusran Amirullah melalui kuasa hukumnya, Gunawan Parikesit telah melayangkan somasi terhadap Musa Ahmad. Alasannya, bupati Lampung Tengah itu, sejak tahun 2010 sampai saat ini tidak bersedia mengembalikan titipan uang sekira Rp 2 miliar.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Lampung Timur didampingi kuasa hukumnya kepada sejumlah awak media, di kediamannya. Senin (18/12/2023) petang, mengatakan, Musa Ahmad telah mengabaikan uang titipan pada 2010.

Menurutnya, uang Rp 2 miliar itu diterima Musa Ahmad tertuang dalam bukti empat lembar kwitansi, dengan masing-masing kwitansi Rp 500 juta.

“Sudah pernah saya tanyakan, tapi dia (Musa Ahmad, Red) membantah, katanya dia tidak merasa punya hutang, lo kan itu ada buktinya, di empat kwitansi itu, kami tentu melakukan upaya hukum,” ujar Yusran Amirullah.

Kuasa Hukum Yusran Amirullah, Gunawan Parikesit. S.H. melalui konferensi pers, menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan upaya hukum, di antaranya, dengan melakukan peringatan melalui somasi. Dan telah dua kali melayangkan somasi kepada bupati Lampung Tengah itu.

“Upaya kami tentu ada, di antaranya melakukan somasi, somasi itu juga upaya hukum, sudah kami lakukan, pertama sudah dan diterima, ada bukti tanda terimanya. Tidak ada jawaban, dan hari ini, tadi, (18/12/23), kami juga telah mengirimkan somasi yang kedua,” kata Gunawan.

Menurutnya, bupati Lampung Tengah tampaknya lalai dan dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum pada pasal 378 (Penipuan, Red) dan pasal 372 (Penggelapan).

“Mengapa ada pasal 378 karena Musa Ahmad yang saat ini menjabat bupati Lampung Tengah, pernah tidak mengakui, dia (Musa Ahmad, Red) pernah meminjam atau menerima titipan uang dari klein saya (Yusran Amirullah), apapun itu dia tidak bisa mengelak, kami ada bukti,” katanya. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini