ASN Polres Tanggamus Ikuti Sosialisasi Netralitas Pemilu 2024

0
247

Tanggamus, wartaalam.com—Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Polres Tanggamus, Polda Lampung mengikuti sosialisasi netralitas Pemilu 2024, Jumat (15/12/2023).

Menurut Kasi Propam Polres Tanggamus Iptu Ujang Srikandi, melalui kegiatan itu Polres Tanggamus turut berperan dalam menciptakan Pemilu yang adil dan bersih.

“Sesuai komitmen Polri, ASN Polres Tanggamus telah membuat pernyataan netral, sehingga jika ditemukan adanya pelanggaran, kami pasti lakukan tindakan tegas.

Sementara itu, ASN Polri menjadi perhatian khusus SSDM Polri dengan menegaskan ASN Polri dituntut netral.

Penegasan itu dilaksanakan melalui sosialisasi secara daring di Aula Wirasatya Mapolres Tanggamus.

Sementara SSDM Polri melaksanakannya di hotel di Jalan Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan.

Di Jakarta acara dihadiri Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Pol. Prof. Dedi Prasetyo, didampingi Kepala Biro Pengendalian Personel SSDM Polri Brigjen Pol. Nurworo Danang dan Kabag Rimdik PNS Rodalpers SSDM Polri Kombes Pol. Anissullah M. Ridha.

Narasumber utama dalam acara itu perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Brilian Simanungkalit sebagai auditor ahli madya mewakili Direktur Pengawas dan Pengendalian BKN, serta Tika Rahmawati sebagai auditor manajemen ASN ahli pertama.

AS SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

“Kegiatan ini merupakan peran aktif SDM Polri, dengan sosialisasi ini, Polri benar-benar menekankan ASN Polri untuk netral, baik dalam tindakan maupun perilaku pada Pemilu 2024,” katanya

Dedy berharap, para ASN juga meneruskan informasi melalui media yang ada sehingga dapat menangkal berita hoax dan memastikan polisi dan ASN netral.

“Netralitas Polri maupun ASN Polri selalu ditekankan pada saat apel, diskusi FGD terbatas dan saat ini melalui kegiatan ini. Pada Pemilu, polisi menyelenggarakan pengamanan dan diharapkan masyarakat memahami bahwa sejak awal kami netral,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Rimdik Kombes Anisullah M Ridha menjelaskan aturan netralitas ASN sesuai Pasal 2 UU No: 5 Tahun 2014.

Dia menjelaskan larangan-larangan yang termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No: 2 tahun 2022, antara lain melarang ASN memasang spanduk, baliho, atau alat peraga bakal calon peserta Pemilu, serta terlibat dalam sosialisasi atau kampanye media.

“Setiap ASN dilarang melakukan hal-hal tertentu agar tetap menjaga netralitas, seperti menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon peserta Pemilu,” ujarnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini