Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Pengedar Ganja

0
241

TANGGAMUS, wartaalam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap dua terduga pengedar ganja, Jumat (15/12/2023), sekira pukul 03.00 WIB.

Tindak kejahatan Narkoba itu terjadi di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, terduga pengedar ganja yang ditangkap BP (19) dan MA (21).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricadz mengatakan, berawal dari informasi warga, Tim Opsnal Narkotika melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing.

“Saat penggeledahan terduga pengedar BP, ditemukan barang bukti berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone,” kata Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Menurut Iwan, kronologi kejadian bermula penangkapan BP mengaku mendapatkan ganja dari AM sehingga dilakukan pengembangan kasus ke kediaman AM di Pekon Sinar Banten.

Tim juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah AM dan menemukan kertas berisi daun ganja kering dengan berat 46.76 gram serta sepasang sepatu.

Selain itu plastik klip ukuran besar, 6 kertas papir, 6 plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 4 pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone berikut kotaknya.

“Barang bukti yang diamankan di rumah AM disembunyikan di ruangan kosong di rumahnya,” ujarnya.

Iwan mengatakan, berdasarkan keterangan AM ia mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirim melalui jasa paket dan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.

“Untuk dugaan penyedia yang disebut AM, masih dalam proses pengembangan,” katanya.

Kedua terduga tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, terduga AM dalam keterangannya mengaku mendapatkan daun ganja kering tersebut dari seseorang, ED, di Pulau Jawa.

Daun ganja tersebut dari Jawa dimasukan dalam kotak sepatu kemudian dikirim melalui jasa pengiriman paket, kata AM sebelum dijebloskan ke tahanan. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini