Buronan Curanmor di 14 TKP, Dicokok Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

0
131

LAMPUNG TENGAH, wartaalam.com – Usai sudah pelarian HR (38) alias Man Bun, setelah Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mencokoknya di kampung halamannya Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Selasa (12/12/2023).

“HR merupakan buronan curanmor yang sudah beraksi di 14 TKP, di 4 kabupaten/kota di Lampung,” kata Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).

Menurut dia, setelah ditangkap petugas, HR mengaku sudah beraksi 5 kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung, 1 kali di Tulangbawang Barat, dan 1 kali di Tulangbawang.

Kini, HR harus jera saat ditangkap di Lampung Tengah setelah beraksi 7 kali di wilayah tersebut.

“Aksi terakhir HR di Lampung Tengah, mencuri sepeda motor milik warga Kampung Mojopahit, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah pada 2019,” ujarnya.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya. Lalu sekira pukul 19.30 WIB, korban panik dan meminta tolong warga karena motor Honda Beat hitam plat BE 6131 IO miliknya sudah tidak ada.

“Pelaku ini merupakan komplotan spesialis pencuri motor beranggotakan 4 sampai 5 orang,” katanya.

Setelah mendengar teriakan korban, warga setempat berpencar dan mengejar para pencuri tersebut.

“Satu tersangka YF saat itu ditangkap warga dan kini sedang menjalani hukuman,” tuturnya.

Dari nyanyian YF itulah, polisi menetapkan DPO di antaranya HR.

Setelah sempat buron bertahun-tahun, akhirnya Selasa (12/12/2023) polisi mendapat petunjuk keberadaannya.

“Tersangka ditangkap di rumahnya, di Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubunan, Lampung Tengah, tanpa perlawanan,” ujarnya.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini