Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Dugaan Cabul asal Pugung ke Kejaksaan

0
132

TANGGAMUS, wartaalam.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan RM (53), seorang tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan pelimpahan tersangka RM merupakan tindak lanjut surat Kejari Tanggamus nomor B- 1354 /L.8.19/Eku.1/12/2023, tanggal 1 Desember 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan RM telah lengkap (P-21).

“Berdasarkan surat tersebut, Senin, 11 Desember 2023 pukul 14.30 WIB, tersangka RM dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Menurutnya, dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, tersangka RM yang merupakan warga Kecamatan Pugung itu juga turut didampingi penasehat hukumnya serta keluarganya.

Kasat menyebut, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Kasat mengatakan, sebelumnya tersangka RM ditangkap atas laporan 4 Juli 2023, atas nama pelapor Jamian warga Kecamatan Ulu Belu. Tersangka RM ditangkap tanpa perlawanan, Kamis, 17 Agustus 2023 sekira pukul 03.15 WIB.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban, bermula Jumat, Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di rumah terlapor RM di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, korban yang mengaji di rumah terlapor kemudian korban diajak untuk dipasang susuk terlapor dengan cara korban diajak masuk ke dalam kamar berdua dengan terlapor.

Pada pada saat di dalam kamar tersebut terlapor membuka tiga kancing baju korban kemudian tangannya meraba-raba payudara korban kemudian terlapor juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban.

Setelah melakukan hal tersebut terlapor berkata kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Namun akibat kajadian itu, korban menjadi takut dan trauma kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No: 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” katanya.

Sementara itu, dalam keterangannnya RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada lima murid mengajinya, ia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama.

“Niatnya pasang susuk, tapi saya tahu tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf,” kata RM di Polres Tanggamus. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini