Kesal Digugat Cerai, Suami Tikam Istri Menggunakan Obeng

0
151

Tulangbawang Barat, wartaalam.com – Seorang pria di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulangbawang Barat, Supriyadi (39) menikam istrinya menggunakan obeng. Penyebabnya, sang suami kesal digugat cerai istri.

“Motifnya karena istri tersangka menggugat cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami, Senin (11/12/2023).

Dailami mengatakan, Sabtu, 2 Desember sekira jam 17.30 pada saat pelapor berada di rumah sedang berwudhu hendak shalat datang suaminya, Supriyadi dan langsung mencekik leher pelapor kemudian memukul pelapor menggunakan tangan dengan menggenggam obeng di bagian wajah berkali-kali hingga wajah pelapor mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar, terlapor memukuli pelapor dikarenakan terlapor tidak terima dan tidak mau digugat cerai.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.

Atas dasar Laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulangbawang Barat melakukan penyelidikan terhadap tersangka KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat.

Kemudian Kamis, 7 Desember 2023 sekira jam 16.00, mendapatkan Informasi tersangka berada di Tiyuh Indraloka, Kecanatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat dan Tim Tekab 308 Presisi serta Unit PPA Polres menangkap Supriyadi.

Setelah diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.

Pelaku dijerat Undang Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Kasusnya kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini