Polres Lampung Barat Tangkap Tersangka Penyalahgunaan BBM yang Kabur dari Sumatera Selatan

0
68

Lampung Barat, wartaalam.com – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat menangkap tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kabur saat pemeriksaan Subdit Tipidter di Polda Sumatera Selatan, Minggu (10/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Juherdi S mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, penangkapan tersebut sekira jam 17.30, setelah sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat mendapat informasi ada tersangka dari Polda Palembang terkait dugaan penyalahgunaan BBM melarikan diri dan termonitor masuk wilayah Lampung Barat.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Tekab 308 Presisi kami, langsung melakukan pengejaran dan penyekatan. Alhamdulillah berkat kerja keras tim, tersangka dapat kami tangkap,” ujar Juherdi.

Adapun identitas tersangka, I merupakan tersangka yang melarikan diri dan (A) sopir yang membantu tersangka melarikan diri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/62/XII/RES.5.5./2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 6 Desember 2023. Kronologis tersangka kabur sekira pukul 21.00 WIB di d Dermaga Lautan Dewa Energy (LDE) Jl. Belabak Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tertangkap tangan anggota Intelrem 044/Gapo saat meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan dan atau membeli, menukar, menjual, menyewakan, mengangkut, menyimpan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (penadahan).

Selanjutnya anggota Intelrem 044/Gapo membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel kemudian diserahterimakan ke Mako Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat pemeriksaan tersangka diam-diam melarikan diri.

Kronologis penangkapan tersebut, sekira jam 15.00, Tim Tekab mendapat informasi ada tersangka dari Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan BBM melarikan diri dan termonitor masuk wilayah Lampung Barat sekira jam.17.30, setelah kejar- kejaran kemudian Tekab Polres Lampung Barat melakukan penghadangan jalan dengan kendaraan di Depan Mako Polres Lampung Barat dan kemudian tersangka berhenti dan kemudian pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut didapati tersangka (I) di dalam kendaraan tersebut dan tersangka A (sopir).

Setelah diamankan kemudian Polres Lampung Barat menghubungi Tim Polda Sumsel. Saat ini tersangka dan barang bukti kendaraan R4 Suzuki nomor polisi BG 1881 RB telah diserahkan ke Subdit Tipidter Polda Sumatera Selatan. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini