Lampung Tengah, wartaalam.com – Perbuatan asusila sesama jenis terjadi di dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Lampung Tengah.
Tersangka AN (21), asal Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut telah di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres setempat Ipda Etty Meyrini saat di konfirmasi, Selasa (5/12/2023) mengatakan, kasus tersebut terungkap Minggu (3/12/2023).
“Pelaku mengakui perbuatannya, namun saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut karena diduga masih ada santri lainnya yang menjadi korban,” ujarnya.
Menurut Etty, korban mengalami perlakukan asusila tiga kali, dari Agustus hingga Oktober 2023.
Awalnya, pada Agustus, korban diajak ke asrama pelaku sekira pukul 11.00 WIB, tanpa alasan yang jelas.
Korban dipaksa berbuat asusila bersama pelaku, kemudian diberi uang dan diancam jangan melapor.
“Kala itu, korban hanya mengangguk saja dan tidak melapor karena takut,” katanya.
Kemudian, pada September 2023, korban kembali dibangunkan pelaku pukul 04.00 WIB, lalu diajak ke asramanya.
Lagi-lagi, korban diminta melakukan perbuatan tercela itu di asrama pelaku.
Kemudian pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke asrama pelaku untuk melakukan hal serupa.
“Namun kejadian ketiga, pelaku lebih nekat karena telah merudapaksa korban,” tuturnya.
Padaa akhirnya, apa yang dialami korban lalu diketahui ayahnya pada Desember, saat ada pertemuan orangtua.
Sang ayah korban mendapat informasi anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru mengaji.
Hal itupun sontak membuat kaget dan geram, sang ayah menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren untuk bicara.
“Disaksikan para pengurus pondok, pelaku mengaku suka sesama jenis dan sudah melakukan perbuatannya tiga kali pada korban,” katanya.
Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.
Kini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada petugas, pelaku mengaku dan terbukti telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang No: 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No: 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang Undang RI No: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (pon)