Pekerja Tambal Ban Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Teman

0
555

Lampung Tengah, wartaalam.com – Seorang pekerja tambal ban di Rest Area Tol KM 116B Lampung Tengah, AS (31), warga Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban membawa kabur motor temannya, A, warga Kampung Bumi Raha, Lampung Tengah, Selasa (12/9/2023).

Motor korban digadaikan Rp 2 juta lalu dibelikan tujuh buah ban bekas untuk lapak tambal ban miliknya di Rest Area Tol KM 116B Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, saat ditangkap, tersangka ternyata terlibat dua kasus.

“Setelah menggelapkan motor, tersangka juga mencuri Hp di wilayah yang sama,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Roma mengatakan, kronologi kasus, pelaku dimulai September lalu, AS mendatangi korban untuk meminjam motor.

Motor yang diincar pelaku merk Honda Beat putih Plat BG 6819 YAD milik ibu rumah tangga bernama Nurhalimah (36).

Korban tinggal di rumah kontrakan di Dusun VI Bumi Ayu Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

“Alasan pelaku meminjam motor, untuk mengambil mobil di daerah Wates. Karena korban kenal, motor diserahkan kepada pelaku,” ujar kapolsek.

Pelaku lalu menghilang sekira 20 hari dan membuat korban panik.

Ternyata, motor senilai Rp 10 juta yang dibawa kabur pelaku, digadai kepada warga Trimurjo seharga Rp 2 juta.

Uang tersebut dibelikan 7 buah ban tronton untuk stok bengkelnya di Rest Area KM 166B.

Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Menyikapi kasus tersebut, polisi langsung penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah diidentifikasi, ternyata pelaku terjerat dua kasus sekaligus. Dengan bukti laporan penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUPidana.

Kemudian laporan kasus curat Hp Pasal 363 KUHPidana pada 26 November 2023.

“Pada Rabu (29/11) kami dapatkan identitas dan lokasi pelaku, lalu saya arahkan kanit reskrim dan jajaran lakukan penangkapan,” katanya.

Pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap dan diamankan, tak jauh dari rumahnya.

Sekira tujuh buah ban mobil tronton, serta STNK-BPKB motor korban pun diamankan dari pelaku sebagai barang bukti.

Kini polisi sedang melakukan pengembangan dua kasus yang dilakukan tersangka AS.

“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini