Buron, Pencuri Padi Ditangkap Polsek Pringsewu Kota Saat Pulang Kampung

0
195

PRINGSEWU, wartaalam.com – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menangkap seorang pria, HJ, buronan kasus pencurian dengan pemberatan saat pulang ke rumahnya di Pekon Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Rabu (29/11/2023).

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, sebelum ditangkap polisi tersangka HJ diketahui kabur usai melakukan pencurian dua karung berisi padi dari pabrik pengolahan padi milik Samino (64), di Pekon Waluyojati, Pringsewu 22 Oktober 2023.

Sementara satu rekan tersangka, SO (45), warga Pekon Waluyojati Pringsewu, yang turut membantu pencurian ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Kapolsek mengatakan, setelah aksinya ketahuan dan rekannya ditangkap polisi, tersangka HJ ketakutan lalu kabur dan bersembunyi di rumah sejumlah kerabat dan teman-temannya.

“Setelah lebih dari sebulan buron, tersangka HJ, kami tangkap saat pulang kerumahnya,” kata Rohmadi, Kamis (30/11/2023).

Menurut dia, tersangka HJ mengaku sudah enam kali melakukan pencurian di pabrik padi milik korban.

Pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu sejak tahun 2012, saat tersangka masih bekerja di pabrik padi tersebut.

“Tersangka juga mengaku pencurian itu nekat dilakoni karena keinginan bersenang-senang,” katanya.

Menurut dia, tersangka HJ sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Kemudian dalam proses penyidikan perkara dirinya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini