Jaringan Narkoba di Pringsewu Terungkap, Satu Bandar, Tiga Kurir, dan Dua Pengguna Ditangkap

0
783

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung membongkar jaringan narkotika di daerah itu. Enam tersangka ditangkap, Kamis (30/11/2023).

Para tersangka tersebut, 1 di antaranya berperan sebagai bandar, 3 sebagai kurir, dan 2 sebagai pemakai.

Tersangka tersebut AN (37), warga Pekon Podomoro, CJP (21), warga Pekon Podomoro, HN (30), warga Pekon Podosari, RAS (21), warga Kelurahan Pringsewu Barat, MA (20), warga Kelurahan Pringsewu Timur, dan TAD (24), warga Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, para tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda sejak Kamis, 30 November 2023, mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 13.45 WIB.

Penangkapan dimulai dengan AN, yang diduga sebagai bandar, di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan dua klip berisi shabu 9,67 gram, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.

“Selama interogasi, AN mengakui keterlibatan tiga tersangka lainnya, CJP, HN, dan RAS, yang turut membantu dalam peredaran narkoba. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pringsewu tak lama setelah penangkapan AN,” ujar Kasat Narkoba melalui release humas, Jumat (1/12/2023)

Dalam pengembangan kasus, kata dia, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, MA dan TAD, yang merupakan pemakai sabu dan biasa membeli dari AN.

Kasat mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk shabu 9,67 gram, timbangan digital, 5 unit handphone, puluhan plastik klip kosong, dan peralatan hisap shabu.

Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” katanya.

Yudi Raymond menghimbau masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan narkotika dan tindakan hukum diterapkan tegas terhadap siapa pun yang terlibat peredaran narkotika.

Dia meminta warga proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.

“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga masa depan generasi kita dan mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan aman,” tuturnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini