Lampung Selatan, wartaalam.com – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama jajaran Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) , Kamis (30/11/2023).
Berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan setempat, berbagai macam barang bukti tersebut merupakan hasil Putusan Pengadilan, baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Juni 2023 s/d November 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan 84 perkara di antaranya narkotika jenis ganja 148,0732 gram, narkotika jenis shabu sekira 58,5666 gram, narkotika jenis extasy 12,6033 gram.
Kemudian barang bukti berupa senjata api sebanyak 1 buah, senjata tajam 5 buah, alat judi 2 buah, berbagai jenis handphone, serta barang bukti lainnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan menggunakan blander untuk jenis shabu, dan untuk BB Senpi dipotong dengan menggunakan gerinda.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht.
“Dalam periode 5 bulan terakhir, terdapat 84 perkara yang ditangani, dengan narkotika menjadi yang terbanyak, 32 perkara,” katanya.
Dia mengatakan, pemusnahan dilakukan secara rutin pertahun, dan merupakan rangkaian terakhir dalam penanganan perkara, menandai penyelesaian penanganan perkara dengan eksekusi dan pemusnahan.
“Kegiatan ini kegiatan rutin yang dilakukan dalam setahun bisa 1 kali atau 2 dan 3 kali tergantung barang bukti, harapan kami tindak kejahatan di Lampung Selatan semoga terus menurun,” katanya.
Menurut dia, Kejari Lampung Selatan telah memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia tahun 2023.
“Kabar gembira terkait Kejari Lampung Selatan meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kempan RB. Tentu usaha dan perjuangan tidak ada akan berhasil tanpa dukungan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada penegak hukum dalam rangka memerangi narkotika.
“Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah positif dalam rangka memerangi narkotika dan kejahatan di Lampung Selatan,” katanya.
Dia berharap, kerjasama antara Pemkab Lampung Selatan dengan seluruh stakeholder terkait dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Lampung Selatan. (amar/kmf)