Terdesak Bayar Angsuran Bank, Seorang Pria Mencuri Ponsel

0
423

PRINGSEWU, wartaalam.com – Terdesak kebutuhan membayar angsuran Bank, seorang pria AF (37), mencuri sebuah ponsel pintar. Akibatnya warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi dan harus menjalani hari- harinya di balik jeruji besi.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka EF yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

“Saat diringkus polisi, tersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Riyadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/11/2023).

Dia mengatakan, tersangka AF ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 buah handphone pintar merk Oppo A17 biru milik korban, Sahreza (35), pedagang sembako, warga Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas.

Aksi kriminal itu, kata dia, terjadi pada 18 Juli 2023, saat tersangka AF berbelanja di warung milik korban.

Modusnya di saat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan di atas etalase toko.

“Akibat pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp.2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya

Ponsel hasil mencuri itu dijual tersangka seharga Rp.900 ribu dan uangnya dipergunakan untuk membayar angsuran bank.

“Ponsel milik korban yang hilang sudah ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” katanya.

Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini