Kasus Perundungan siswa SMP di Tulangbawang Barat Berakhir Diversi

0
170

Tulangbawang Barat, wartaalam.com – Kasus perundungan atau bullying yang sempat viral di Tulangbawang Barat belum lama ini berakhir diversi.

Proses diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dilaksanakan di Polres Tulangbawang Barat, Senin (27/11/2023).

Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndatu Istimawan mengatakan, Senin, 27 November 2023 bertempat di Aula Mapolres Tulangbawang Barat telah membuka acara upaya pelaksanaan diversi serta memberikan ruang dan waktu seluas-luasnya kepada stekholder yang hadir tercapai tujuan diversi tersebut, serta memberikan landasan hukum tentang diversi yang diatur dalam SPPA NO. 11 Tahun 2012.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian, Senin, 6 November 2023 sekira jam 10.30 telah terjadi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan lima teman sekolahnya dengan cara korban dipanggil dan setelah korban datang korban langsung dipukul dan diinjak-injak seorang tersangka M.RM dan teman- temannya melakukan bully sambil menonton kejadian tersebut terjadi karena para pelaku tidak suka merasa tersinggung karena pelaku merasa korban menggeber- geber motornya di depan pelaku di Pasar Daya Murni. dan pada saat ada guru yang datang para pelaku langsung kabur.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit pada bagian kepala dan badan akibat pukulan dan diinjak-injak para pelaku dan korban mengalami trauma atas kejadian tersebut.

Pelapor melapor ke Polres Tuba Barat Untuk ditindak lanjuti.

Kemudian Unit PPA polres Tubaba melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara kekerasan terhadap anak tersebut, serta melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara menyatakan dapat di lakukan penyidikan karena ditemukan suatu tindak pidana, dan dari kesimpulan gelar perkara mengacu pada pasal 5 sppa no 11 tahun 2012 wajib dilakukan upaya diversi terhadap anak pelaku jika ancaman pidana di bawah 7 tahun, dan bukan pengulangan tindak pidana.

Adapun hasil dari rapat diversi tersebut mendapat tanggapan dari beberapa stakeholder :
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Aristusyag menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan diversi yang dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Tubaba karena sudah ada landasan hukumnya, namun dia menyesalkan belum ada tindakan tegas dari pihak Dinas Pendidikan terhadap Pihak SMPN 2 Tumijajar atas kelalaian pihak sekolah terhadap kejadian tersebut.

Sedangkan tanggapan dari Akademi Hukum Iskandar
menyampaikan, sepakat untuk dilakukan upaya diversi karena anak-anak merupakan harapan bangsa yang dimana harus dibina dan dibimbing serta harus diselesaikan tanpa masuk penjara anak.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang Barat, Abdul Rohman menyampaikan, dirinya mengikuti prosedur/proses penyidikan yang dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Tubaba dan sepakat untuk dilakukan upaya diversi.

Dia menerima kritikan dari LPAI dan menjelaskan pelaku diupayakan untuk pindah sekolah karena takut mental dan psikologinya terganggu dan suatu saat kalau pelaku ingin kembali ke sekolahannya, pihak Dinas Pendidikan sangat siap kapanpun memindahkan anak korban tersebut.

Ahmad Sampurna Habibi, perwakilan BAPAS menyampaikan tujuan diversi mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan tanggung jawab kepada anak.

Adapun hasil kesepakatan diversi dan dilaksanakan Litsus kesepakatan diversi serta penandatanganan kesepakatan diversi dan berita acara kesepakatan diversi. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini