Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Ungkap dan Tangkap Pelaku Curat

0
39

Tulangbawang Barat, wartaalam.com – Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat melakukan pengembangan usai penangkapan terhadap RP, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi Selasa (14/11/2023), sekira pukul 02.00 WIB, di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan, setelah melakukan introgasi dan pemeriksaan awal terhadap tersangka RP, didapat informasi mengenai keberadaan JA, warga Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,” katanya.

Pada Senin, 27 November 2023 sekira pukul 17.15 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat mendapatkan Informasi JN menyerahkan diri yang diantar orang tuanya a.n. Herza ke rumah pelapor a.n. Sri Yuni Riani yang beralamatkan di Tiyuh Mulyo Asri RT/RW 008/001 Kecamatan Tulangbawang Tengah, setelah itu sekira pukul 17.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi bergerak menuju kediaman pelapor dan menangkap JN serta langsung membawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

 

“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, kami juga sedang berusaha menggali informasi kemungkinan ada pelaku lain,” ujarnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini