Menjarah Rumah Tetangga Saat Listrik Padam, Tersangka Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan

0
419

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Seorang pria yang menjarah rumah tetangga saat listrik padam ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Kamis (23/11/2023).

Dengan modus pinjam charger Hp ke rumah korban, tersangka GF (23), warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah itu menggasak tabung gas dan ATM berisi uang tunai Rp 5,8 juta milik Nurul Halimah (28).

“Setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka ternyata sudah melakukan pencurian di tiga TKP pada bulan yang sama,” kata Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Andi mengatakan, kronologi TKP pertama terjadi Minggu, 19 November 2023.

Awalnya, korban Nurul Halimah terbangun sekira pukul 01.45 WIB karena listrik rumahnya padam.

Namun, ia melihat rumah tetangganya masih menyala dan tidak ada pemadaman bergilir.

Kemudian, saat korban keluar hendak mengungsi, tiba-tiba sudah ada tersangka di rumahnya.

“Tersangka meminjam charger Hp kepada korban, tepat saat korban keluar karena listrik rumahnya padam,” ujarnya.

Namun, kata kapolsek, korban tidak memberikannya karena ia hendak mengungsi ke rumah kerabatnya.

Saat korban kembali sekira pukul 06.00 WIB, korban mendapati charger Hp sudah tidak ada.

“Korban pun curiga dan memeriksa rumah,” katanya.

Ternyata, ada barang hilang berupa 1 buah gas 3 kg dan ATM miliknya yang berisi saldo Rp 5,8 juta pun ikut hilang.

“Korban curiga tersangka masuk ke dalam rumahnya melalui pintu belakang yang terbuat dari kayu,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Way Pengubuan.

Setelah melakukan penyelidikan, tersangka ditangkap petugas.

Polisi yakin GF pelakunya. Hal itu dikuatkan dengan barang bukti berupa 1 buah ATM Bank BRI milik korban ada pada tersangka.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku juga telah melakukan pencurian lain, dan TKP- nya juga di Kampung Lempuyang Bandar,” katanya.

Di antaranya kasus pencurian 1 unit Hp merk Vivo Y53 dan 1 buah gas LPG 3 kg milik Edi, pada 18 November 2023 di Dusun IX, RT 05, Kampung Lempuyang Bandar.

Kemudian kasus pencurian 1 unit Hp merk Realme di Pos Ronda Dusun XI Kampung Lempuyang Bandar, milik korban Rahmat pada 19 November 2023.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah berada di Polsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini