Polres Pringsewu Dorong Kepatuhan Aturan Kampanye Pemilu

0
97

Pringsewu, Wartaalam.com – Polres Pringsewu menghadiri sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilu, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Senin (20/11/2023).

Acara yang diinisiasi KPU itu dihadiri anggota Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Bawaslu, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, kasat Intelkam yang mewakili Polres Pringsewu menyampaikan materi mengenai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012, khususnya terkait tata cara penyampaian dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kegiatan Kampanye (STTP Kampanye).

Kasat Intelkam Iptu Muhammad Anton Prabowo, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu mengenai peraturan KPU dan kapolri terkait mekanisme kegiatan kampanye.

“Kegiatan sosialisasi juga merupakan upaya membangun kesepahaman terkait pelaksanaan kampanye,” ujar perwira Polri berpangkal balok kuning dua tersebut.

Selain itu, perwakilan dari KPU dan Bawaslu juga mengingatkan peserta Pemilu mengenai larangan-larangan dalam kampanye yang harus dipatuhi oleh para kontestan Pemilu. Hal ini mencakup lokasi yang dapat digunakan untuk alat peraga sosialisasi dan kampanye, serta ruang lingkup kampanye secara umum.

“Kami berharap, melalui sosialisasi tahapan kampanye dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tetap mematuhi aturan yang berlaku, sehingga Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu berjalan sukses,” ujarnya.

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2018 mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 dengan aman, damai, sejuk, dan berintegritas.

Hadir dalam acara ini, Ketua KPU Sofyan Akbar Budiman, Kasat Intelakm Iptu Anton Prabowo, Kasdim 0424 /Tanggamus Mayor Inf Solikhul Makruf, kepala Kesbangpol Pringsewu Sukarman, Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi, Kasi Intel kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ari Atmaja serta ketua dan LO partai politik peserta pemilu tahun 2024. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini