Mencuri Pagar Pintu Gerbang Milik Anggota Polri, Pelaku Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih

0
343

Lampung Tengah, wartaalam.com—Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang warga yang mencuri dua pagar atau pintu gerbang besi milik anggota Polri, Kamis (16/11/2023).

Kejadian itu berlokasi di ladang milik anggota Polri, di Jln. Areal Peladangan Tipo Raya, Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Aksi itu tergolong niat, tersangka RS (23), warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah tersebut telah menyiapkan kendaraan untuk mengangkut pintu gerbang besi senilai Rp 8 juta.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka menjalankan aksinya pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

“Ya benar. Pintu gerbang yang dicuri pelaku, milik anggota Polri. Sekarang pelaku sudah diamankan,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).

Wawan mengatakan, kronologi kejadian, tersangka mendatangi areal perkebunan milik Lukman Nul Hakim (45), sore hari.

“Pelaku datang ke lokasi itu menggunakan truk dengan Nopol : BE 9546 GG” kata kapolsek.

Kemudian, tersangka langsung mencuri dua pintu gerbang besi dengan panjang 6 meter.

“Pelaku mengangkat pintu gerbang tersebut sampai engselnya lepas, kemudian diangkut truk yang dibawanya,” katanya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekira Rp 8 juta.

Korban yang sadar pintu gerbang ladangnya telah dicuri langsung membuat laporan ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih mengidentifikasi pelaku.

Petugas menangkap tersangka di rumahnya, tanpa perlawanan, ujarnya.

Dari tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 pintu pagar besi milik korban dan 1 unit mobil truk BE 9546 GG yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Kin, pelaku tengah diproses hukum di Mapolsek Gunung Sugih atas perbutannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, ujarnya. ( pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini