LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap seorang pemuda lantatan diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, Kamis (9/11/2023) mengatakan, tersangka RE (30), warga Kecamatan Sukadana.
Berawal informasi dari masyarakat ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Rabu (8/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB, di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya
Dari penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu bruto 0.20 gram, 1 bundel plastik klip bening, seperangkat alat hisab sabu/bong.
Setelah dilakukan pengembangan, terdapat 1 rekan tersangka di desa yang sama Mataram Baru.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan tersangka YD (36).
Polisi melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga sabu, bruto 0.56 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya
“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
(pon)