Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ringkus 2 Tersangka dan 1 Penadah Pencurian

0
336

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus dua pria terduga pencurian dengan kekerasan (Curas) dan seorang wanita yang disinyalir sebagai penadah barang hasil kejahatan, Jumat (27/10/2023) sekira pukul 22.40 WIB

Para pelaku curas disergap petugas di sebuah kontrakan kawasan Bandarjaya Barat tersebut AR (32) dan OK (28). Keduanya warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Sementara seorang wanita yang disinyalir sebagai penadah barang hasil kejahatan, DW (30), warga Gedung Dalam Tulung Boho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, ditangkapnya ketiga tersangka, dari laporan korban SAF (16), seorang pelajar asal Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

“Pada saat itu, korban hendak berangkat sekolah dengan mengendarai
1 unit sepeda motor honda beat brown,” kata Edi Qorinas saat di konfirmasi. Sabtu (28/10/2023)

Menurut Edi Qorinas, tepat di Jalan Lingkar Barat Kampung Adijaya, dekat Pasar Kambing, korban tiba-tiba dipepet dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor bebek juga, namun tidak diketahui jenisnya langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban.

“Di TKP, korban sempat mempertahankan sepeda motor miliknya. Namun, karena korban didorong dan pelaku terus memaksa mengambil sepeda motor korban, akhirnya pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.

Peristiwa itu, kata Edi Qorinas terjadi, Jumat (20/10/2023) sekira pukul 06.40 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor honda beat brown, kemudian 1 buah tas sekolah yang berada di motor yang berisikan buku, baju sekolah, dompet, STNK dan 1 unit Hp Merk VIVO Y12 S.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, di lokasi kata Edi Qorinas, pihaknya mengidentifikasi para pelaku.

“Para pelaku mengontrak sebuah rumah untuk membuka usaha jual ikan dengan berkeliling ke kampung-kampung. Jadi seolah-olah mereka ini menutupi kejahatannya sambil berjualan ikan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan petugas di kontrakan tersebut, seorang di antara tersangka diduga sedang menikmati Narkoba jenis shabu-shabu, katanya.

Kini, para tersangka berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,”
katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini