LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Srkira tiga orang yang diduga terlibat pembakaran rumah warga di Dusun Tugu Mulyo Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Padangratu, diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa (24/10/2023)
Aksi main hakim sendiri yang diduga dilakukan ketiga tersangka bersama ratusan orang lainnya tersebut, terjadi Sabtu (20/10/2023) dini hari.
Selain mengaman ketiga tersangka dan barang-bukti, petugas juga terus memburu pelaku lainnya, kata Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, saat di konfirmasi. Kamis (26/10/2023)
Edi mengatakan, ketiga tersangka DA (52), warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, PS (23) Kampung Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha dan MA (45) Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
“Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi main hakim sendiri dan masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka pembakaran rumah Piter (pelaku penganiayaan) kata Edi Qorinas telah diamankan, sementara para pelaku lainnya akan terus diburu, termasuk dua orang yang membantu Piter dalam melakukan penganiayaan terhadap korban TAL.
Edi mengatakan, ketiga pelaku yang diduga terlibat pembakaran rumah Piter tersebut, dijemput paksa petugas saat berada di rumah masing-masing.
Dari para pelaku, polisi menyita berbagai barang-bukti, 3 buah bekas bom molotop, pecahan kaca, potongan kayu dan batu, senapan jenis gejlok beserta amunisi.
Selain itu, polisi juga menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat membakar rumah.
Edi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku penganiayaan dan juga pembakaran.
“Kami himbau mereka segera menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat kami akan menangkap para pelaku tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga
tersangka dijerat dengan Pasal 187 ke – 1 atau 160 atau 170 ayat 1 KUHPidana. (pon)