Lakukan Perburuan Liar di TNWK, 2 Warga Ditangkap Polisi

0
204

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Petugas Gabungan Polsek Way Bungur dan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur mengamankan dua orang warga, yang diduga terlibat perburuan liar, di kawasan hutan lindung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mendampingi Kapolsek Way Bungur Iptu Putu Hartha, Kamis (26/10/2023), mengatakan tersangka ST (18) dan NT (62), warga Kecamatan Way Bungur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka bersama rekannya, diduga masuk ke kawasan hutan lindung, melalui jalur Sesi II Bungur, untuk melakukan perburuan rusa secara ilegal.

Petugas gabungan kemudian melakukan upaya pencegatan, di jalur-jalur akses jalan yang diprediksi akan dilewati tersangka.

“Tersangka ST akhirnya kami amankan tanpa perlawanan, berikut berbagai barang bukti, hasil aksi perburuan liar,” kata Putu Hartha.

Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ST, petugas kepolisian meringkus tersangka NT, yang juga terlibat dalam perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar, sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini