Edarkan Hexymer, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

0
267

Lampung Timur, Wartaalam.com – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa paksa seorang pemuda lantaran diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki, Rabu (25/10/2023) mengatakan, tersangka, RA (20), warga Kecamatan, Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Berawal dari laporan warga, ada seseorang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan, Senin (23/10/23), di Kecamatan Bandar Sribhawono,” ujarnya

Dalam penangkapan tersangka, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang berisikan 49 butir pil warna kuning yang diduga jenis Hexymer, 1 plastik klip bening yang berisikan 2 butir warna kuning yang diduga pil jenis Hexymer, 6 plastik klip bening yang masing-masing berisikan 16 butir pil kuning yang diduga jenis Hexymer, dan uang sekira Rp. 150 ribu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui, obat tersebut tidak memilik izin edar.

“Selanjutnya tersangka dan hbarang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,” katanya

“Tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini