Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Tangkap Tersangka Pengeroyokan

0
94

Lampung Tengah, Wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus satu tersangka pengeroyokan Fuad (47) saat kerja bongkar muat pasir di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Rabu (18/1/2023).

Tersangka AS (36), warga Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tersebut, ditangkap petugas saat berada di rumahnya dan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

“Satu pelaku kami amankan dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” kata PLT Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, saat di konfirmasi. Jumat (20/10/2023).

Edi Qorinas mengatakan, kejadian bermula saat korban Fuad berniat memuat pasir ke pangkalan yang berada di kampung setempat.

“Kejadian tersebut terjadi Selasa (22/8/23) sekira pukul 17.00 WIB,” katanya.

Saat tiba di lokasi pangkalan pasir, kata Qorinas, korban bertemu AS dan para pekerja bongkar muat lainnya.

“Namun, ketika dirinya hendak memuat pasir terjadi perselisihan dengan pelaku. Keduanya beradu mulut dan bersitegang,” katanya.

Kemudian, pelaku yang tidak terima mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan tidak hanya sampai di situ, tersangka mengajak rekan-rekan pekerja lainnya mengeroyok korban.

“Akibat pengeroyokan itu, korban babak belur dengan luka di bagian telinga sebelah kanan, bengkak di bagian mata dan harus mendapat perawatan medis,” ujarnya.

Edy mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan korban, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Akhirnya, pada Rabu (18/10/23) sekira pukul 17.00 WIB, Polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka berikut barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan saat melukai korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini