Lampung Selatan, Wartaalam.com – Polda Lampung laksanakan sidang kode etik Polri terhadap pelanggar mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, di Ruang Sidang Bid Propam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
Sidang Kode Etik dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono.
Sidang Kode Etik digelar buntut tindak pidana peredaran Narkoba Internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat pelanggar mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik mengatakan dalam Sidang Kode Etik menghadirkan saksi-saksi 9 orang, dari eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri dan barang bukti rekening An.Selva, Sopiah dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan roda 4 Ford Rangger, uang sekira Rp 1,3 miliar yang di sita dari AG”, ujarnya
Keterangan pelanggar uang tersebut digunakan kepentingan pribadi.
Umi menjelaskan, hasil Sidang Kode Etik terhadap pelanggar AKP AG, dengan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT/98/X/2023, Kamis, 19 Oktober 2023 sebagai berikut, pertama melakukan perbuatan tercela, kedua di Patsus 30 hari sudah dijalankan, ketiga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), lantaran yang bersangkutan APH dan pernah melakukan pelanggaran disiplin pada saat masih menjabat di Polres Lampung Utara dan Polres Tubaba,” katanya.
“Pelanggar AKP AG masih melakukan banding hasil dari putusan sidang Kode Etik, banding ini merupakan hak yang bersangkutan,” tutur Umi. (pon)