Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram Bekuk Dua Tersangka Curas

0
147

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan MY (34), warga Kelurahan Serdang, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan dan KL (59), warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Senin (16/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, membenarkan ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek mengatakan, kajadian bermula saat korban sedang duduk sendirian di teras samping rumah, di Kampung Terbanggi Mulya, Senin (9/10/ 2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dengan modus menanyakan tentang bantuan PKH.

“Melihat situasi sepi, lalu tersangka mendekati korban dan langsung menarik paksa kalung emas yang di ada di leher korban, setelah itu tersangka melarikan diri,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerudian berupa10 gram kalung emas 22 karat dan jika ditaksir sekira Rp 6 juta, lalu korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di rumah korban, para pelaku Curas tersebut melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah Nopol 2723 DAU.

Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor tersebut, didapati sepeda motor tersebut milik warga Kelurahan Serdang, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram menangkap tersangka MY yang berada di wilayah Tanjungbintang Lampung Selatan, sementara tersangka KL ditangkap saat berada di kontrakannya, di wilayah Panjang, Kota Bandarlampung.

“Saat ini para tersangka berikut barang-bukti berupa pakaian dan kendaraan saat melakukan aksinya serta satu buah kartu tanda pengenal dari media telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini