LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Petugas kepolisian menggelandang seorang tersangka perampasan sepeda motor, di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mendampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, Selasa (17/10/2023) mengatakan, tersangka SP (25), warga Kecamatan Sukadana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, pelaku diduga terlibat aksi perampasan sepeda motor merk Honda Vario hitam, dengan nomor polisi BR 6681 PS, yang dikendarai RZ seorang pelajar warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Peristiwa kejahatan yang terjadi 12 Oktober 2023, di areal jalan persawahan Kecamatan Labuhan Ratu, berawal saat korban yang baru pulang sekolah, dihentikan tersangka dan memaksa mengantarkannya pulang.
Saat tiba di areal persawahan, sepeda motor berikut telepon genggam korban direbut kemudian dibawa kabur tersangka, sehingga korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan penyelidikan, hingga Senin (16/10/23), polisi mengidentifikasi dan sekaligus membekuk tersangka di rumahnya.
Selain tersangka, polisi juga telah menyita sepeda motor dan telepon genggam sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, katanya.
(pon)