Petugas Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Tersangka Jambret

0
99

LAMPUNG TIMUR, Wartaalam.com – Petugas Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Way Jepara meringkus seorang tersangka jambret tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, mendampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, Selasa (17/10/2023) mengatakan, tersangka BY (35), warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Tersangka berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga merampas paksa dompet dan hp milik YN (31), warga Kecamatan Way Jepara, pada Maret lalu.

Peristiwa kejahatan diawali tersangka di wilayah Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, dengan cara memepet dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, kemudian merebut dompet berisi uang tunai Rp 2 juta rupiah, dan 1 unit telepon genggam.

Petugas Kepolisian Gabungan yang melakukan penyelidikan, mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, tanpa perlawanan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, polisi juga telah mengamankan 1 unit sepeda motor, telepon genggam, dompet dan uang Rp 2 juta sebagai barang bukti.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini