LAMPUNG TIMUR, Wartaalam.com – Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Polsek Labuhan Ratu, meringkus seorang tersangka pencurian, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, mendampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, Selasa (17/10/2023), mengatakan tersangka, RB (26) warga Kecamatan Way Jepara, kabupaten setempat.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam dan uang tunai Rp 1,7 juta, di rumah milik korban SD (41), warga Kecamatan Labuhan Ratu, pada Juli lalu.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka, Sabtu (1/7/23) sekira pukul 08.30 WIB dengan cara mengambil barang-barang berharga, saat korban sedang mandi.
Petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, Senin (16/10/23) dirumahnya tanpa perlawanan, dan langsung membawanya ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain tersangka, kepolisian juga turut mengamankan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
(pon)