Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Tangkap Tersangka Curat

0
295

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (13/10/2023).

Tersangka AJ (27), warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

AJ melakukan pencurian setelah melihat jendela rumah korban terbuka, Selasa (23/5/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

Dia mencuri sebuah sepeda motor dan kabur lima bulan. Namun, aksi yang terekam CCTV itu terungkap setelah polisi menangkapnya, Jumat (13/10/23) sekira pukul 20.30 WIB.

Plt Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku pergi ke rumah rekannya.

“Tersangka bermain kartu remi di rumah temannya dari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB,” kata AKP Edy Qorinas saat di konfirmasi. Minggu (15/10/2023).

Setelah selesai bermain kartu remi di rumah temannya tersebut kata AKP Qorinas, tersangka kemudian pulang.

Namun, sesampainya di Dusun V Marga Ria, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, perhatian tersangka terpusat ke rumah korban Nurdin (40).

“Tersangka berniat mencuri di rumah korban karena melihat jendela lantai dua rumah korban terbuka, ” ujarnya.

Edy Qorinas mengatakan, tersangka masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar samping rumah, lalu masuk melalui jendela lantai dua yang terbuka.

Ketika sudah masuk ke dalam ruangan rumah korban, tersangka tidak menemukan barang berharga yang dapat diambil.

Namun, tersangka semakin nekat dengan turun ke lantai bawah, lalu menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda PCX yang kuncinya ada di dalam toples.

“Tetsangka kemudian membawa kabur sepeda motor korban tersebut dengan membuka pintu samping dan langsung pergi,” ujarnya.

Atas kejadian itu, polisi yang telah menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Petunjuk mulai didapat dari rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.

Tersangka yang sempat kabur lima bulan tersebut, akhirnya Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menemukan keberadaannya.

“Tersangka ditangkap di wilayah Terbanggi Besar, Jumat 13 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB,” ujarnya.

Kini, tersangka berikut barang bukti berupa fotokopi STNK sepeda motor korban, fotokopi bukti angsuran sepeda motor, dan rekaman CCTV berdurasi 1 menit 41 detik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363
KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini