TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Tersangka penyiraman air keras/cuka karet kepada karyawan BUMN di Pekon Tangkit Serdang, akhirnya ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus.
Kejadian di Pekon Tangkit Serdang, Kamis (28/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB, korbannya, Sudarmadi (50), asisten Afdiling IV PTP VII Tangkit Serdang.
Penangkapan tersangka menemukan beberapa kendala, setelah teridentifikasi, tersangka Ar (45), kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Petugas yang melakukan pengejaran ke wilayah setempat terkecoh, sebab ia kembali kabur ke Provinsi Lampung dan teridentifikasi di kontrakan di wilayah Kecamatan Labuhanratu, Kota Bandarlampung.
Tersangka tak berkutik, saat petugas melakukan penggerebekan dan ia mengakui semua perbuatannya, dipicu sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka, penyadap karet
Dari penangkapan tersangka terungkap. Saat korban terluka, ia merampas dan membawa kabur handphone korban yang saat ini dipegang korban dengan TKP rumah dinas Implasmen PTPN VII Tangkit Serdang.
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mengatakan, berdasarkan laporan korban pihaknya mengidentifikasi tersangka penganiayaan yang direncanakan.
Setelah dilakukan pengejaran, tersangka teridentifikasi berada di Kecamatan Lubuk Seberuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dan saat hendak ditangkap, tersangka kabur.
Kembali dilakukan pencarian bekerjasama dengan Polsek-Polsek Jajaran di Polda Lampung, ternyata Rabu (11/10/ 2023), Ar terpantau keberadaannya di wilayah Labuhanratu, Kota Bandarlampung.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Kamis (12/10/ 2023) malam, tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu (14/10/2023).
Dalam perkara tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa baju sweater abu-abu milik pelaku, kaos hijau muda milik korban, jeriken kecil merah dan HP merk Pocco hitam milik korban.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian dimulai ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam (jepret sekring). Korban keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali melalui kwh/sekring.
Namun ketika listrik padam kembali. Sebelum korban menyalakan listrik, seorang yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jeriken.
Cairan ini mengenai wajah dan mulut korban, menyebabkan sakit parah. Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan anaknya.
Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari cairan yang digunakan amonia, suatu zat yang biasa digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet. Dan juga ia juga kehilangan handphonenya.
Akibat serangan itu, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar. Sudarmadi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphonenya,” katanya.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya melakukan kejahatan tersebut dipicu dendam kepada korban. Dia memendam kekesalan.
Tersangka yang pernah menjadi anak buah sebagai penderes karet, sering dimarahi korban. Sehingga ia mempersiapkan cairan cuka karet untuk melukai korban.
“Motif tersangka karena dendam kepada korban. Sehingga ia nekad melakukan penganiayaan tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana Yang Menyebabkan Luka Berat. Ancaman pidananya, 7 tahun penjara, katanya. (Pon)