Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Dua Kurir Shabu

0
342

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Polisi menangkap dua pemuda yang diduga kurir narkotika (shabu) saat melintas di Jalan Raya Pekon (desa) Podomoro, Kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan, keduanya PRF (21), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan MS (23), warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.

Dari tangan tersangka, kata kasat, didapatkan narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik kecil seberat 0,14 gram.

Menurut mereka shabu tersebut pesanan seorang rekannya.

“Keduanya diringkus di jalan saat mengantarkan shabu pesanan seorang rekannya,” kata Yudi Raymond

Kasat mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis shabu yang bawanya tersebut didapat dari seorang pemuda A, warga Kecamatan Gadingrejo.

Berbekal pengakuan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan di rumahnya, namun terduga sudah tidak berapa di tempat.

“Namun saat dilakukan proses penggeledahan, dari rumah terduga A, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 paket shabu siap edar berikut peralatan hisapnya. Barang bukti temukan di dalam kamar dan diduga milik A,” ujarnya.

Polisi masih mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyebut masih memburu terduga A, pria asal Gadingrejo yang berperan menyuplai shabu kepada dua tersangka yang telah ditangkap tersebut.

Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Keduanya akan dijerat dengan pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini