Sat Resnarkoba Polres Lambar Tangkap Dua Pemilik Shabu

0
285

LAMPUNG BARAT, Wartaalam.com – Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan dua orang pria lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Sumberjaya – Liwa, Kelurahan Tugu Sari Kecanatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (5/10/2023).

Identitas kedua pria yang diduga kedapatan memiliki shabu tersebut SS (44) dan AS (43), warga Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, benar pihaknya, Rabu (4/10/2023) sekira jam 17.15 WIB telah mengamankan dua pria, (SS) dan (AS) di Jalan lintas Sumberjaya – Liwa, tepatnya Kelurahan Tugu Sari.

Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari warga terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah melakukan penyelidikan dan mengamankan (SS) dan (AS) beserta barang bukti sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu.

Iptu Jhoni mengatakan, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No:35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini