Diduga Mencuri, Seorang Pria Ditangkap Tim Tekab 308 Tubaba

0
116

Tulangbawang Barat, wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, menangkap seorang pria, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di teras rumah korban.

Tersangka, JKS (31) ditangkap Minggu (1/10/2023), sekira pukul 07.30 WIB, saat berada di kediamannya, Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulangbawang Udik, kabupaten setempat.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan yang diwakilkan Kasat Reskrim AKP Dailami C.H, mengatakan awal kejadian, Rabu, 27 September 2023 sekira jam 18.30, di teras depan rumah pelapor di Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulangbawang Udik, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) terhadap korban, pelapor yang dilakukan dua orang tidak dikenal dengan cara para pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver dimana sepeda motor tersebut diparkirkan korban di teras depan rumah dan dikunci stang kemudian kontaknya pun dicabut.

Pada saat kejadian tersebut korban sedang istirahat di kamar, yang ada di rumah selain korban yaitu nenek korban tetapi saat kedua pelaku melakukan pencurian tersebut ada dua saksi, Maryana dan Viatri Devina .

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulangbawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut

Berbekal laporan dari korban dan saksi, Tim Tekab 308 Presisi langsung menangkap terduga pelaku JKS yang berada di Tuyuh Karta Raharja, Kecamatan. Tulangbawang Udik kemudian dibawa ke Mako Polres Tulangbawang Barat,

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini