Tulangbawang Barat, wartaalam com – Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di kabupaten tersebut. Senin (2/10/2023).
Polisi menangkap seorang pria GIO (34), warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara;
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit HP android merk VIVO V2029 hitam di atas kasur yang berada tepat di samping GIO tidur.
Selanjutnya anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika jenis shabu yang ditemukan di atas kayu tertutup tanaman hias merambat di depan pintu dapur kontrakan tersebut.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui dan membenarkan semua barang bukti yang diamankan tersebut miliknya.
“Tersangka GIO, kami tangkap di sebuah kontrakan di wilayah Tiyuh Daya Zakti Kecamatan Tumijajar, Senin (2/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan satu buah kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, mewakilkan kapolres Tulangbawang Barat, Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan keterangan
tersangka GIO, kata Iptu Yopi, Shabu tersebut diperoleh dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (pon)