Edarkan Shabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

0
177

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Seorang residivis tindak pidana narkotika, RSU (39), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kembali ditangkap polisi karena terlibat peredaran shabu di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, RSU ditangkap di rumahnya Sabtu siang (23/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti shabu seberat 0,27 gram beserta alat hisap.

Ia mengatakan, selain menggunakan narkotika jenis shabu untuk keperluan pribadi, tersangka RSU juga diduga sering menerima pesanan dan menjalankan peredaran shabu di Pringsewu.

Tidak hanya itu, sebelumnya RSU juga pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa, Mei 2020.

Dia telah menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung dan keluar tahun 2021.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya kali kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara  12 tahun. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini