Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kembali Ringkus Tersangka Curas

0
174

LAMPUNG UTARA, WARTAALAM.COM – Perang terhadap pelaku kejahatan terus dilakukan Sat Reskrim Polres Lampung Utara, kali ini satu tersangka pencurian dengan kekerasan kembali diringkus.

Pelaku yang diamankan, AS (29), warga Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara

Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka.

“Ya benar, pelaku kami diamankan saat berjalan menuju ke rumahnya, Senin 25 September 2023,” ujar Iptu Stef Boyoh, Rabu (26/9/2023).

Menurut Boyoh, kronologisnya, Selasa (13/10/ 2015 ), korban Ibnu bersama Yendi dan Andre pulang menagih uang di beberapa toko di Bunga Mayang hendak menuju ke Kotabumi dengan mengendarai truk box Nopol BE 9565 CB sesampainya di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulangbawang, Kecamatan. Bunga Mayang, korban di hadang dua tersangka R alias Boy (sudah diamankan terlebih dahulu) dan AS dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan mengacungkan senjata tajam.

“Kemudian para tersangka mengambil tas yang berisikan uang Rp 5 juta. Para tersangka melarikan diri diri ke arah Bunga Mayang dengan membawa tas korban yang berisikan nota tagihan dan uang tunai Rp 5 juta milik PT. Lotus Pradipta Mulya,” katanya.

Saat ini tersangka sudah dibawa dan diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka sudah menjalani hukuman penjara pada 2016.

“Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” katanya.(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini