Soal Pengelolaan Lahan Perusahaan di Lampung Tengah, Tokoh Masyarakat Minta Berlangsung Damai

0
105

Lampung Tengah, wartaalam.com – Sejumlah tokoh masyarakat di Lampung Tengah meminta proses pengolahan lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dilakukan secara damai.

Permintaan ditujukan kepada kedua belah pihak, warga dan kelompok kerja (pokja) forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.

Sejumlah tokoh masyarakat mengatakan, proses pengolahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. BSA itu bisa memakan waktu karena luasnya lahan.

Begitu juga dengan warga yang saat ini masih menimbang untuk melakukan pemanenan tanaman atau melapor untuk memperoleh tali asih (ganti rugi) dari perusahaan.

Ahmad Wagimin anggota DPRD Lampung Tengah yang juga warga Kecamatan Padangratu mengatakan, hendaknya kedua belah pihak mengambil jalan damai dalam penyelesaian masalah.

“Kami berharap warga sadar dan taat hukum yang berlaku,” kata Wagimin, Minggu (24/9/2023).

Begitu juga dengan Pokja Forkopimda untuk mengedepankan dialog demi menyerap aspirasi masyarakat dan mampu mengembangkan pembangunan yang merata dengan kehadiran perusahaan pengelola.

“Sehingga kondisi di Lampung Tengah ini terus kondusif dan tentram,” katanya.

Hal senada disampaikan Rosali, tokoh masyarakat adat Kampung Tanjung Harapan. Mereka berharap permasalahan yang terjadi di lahan itu diselesaikan dengan jalan damai.

“Harapan kami, semua berlangsung damai, tidak ada kekerasan dari masyarakat dan pokja. Semua bisa diselesaikan jika ada dialog,” kata Rosali.

Sementara itu, tokoh pemuda Kampung Bumi Jaya, Martono menilai masyarakat dan perusahaan saling membuka diri demi tercapainya kesepakatan dari kedua belah pihak sehingga pengembangan investasi yang baik dapat berjalan demi pembangunan Lampung Tengah ke depan.

Menurut Martono, perusahaan bisa mempertimbang opsi-opsi yang diberikan warga terkait tali asih tanam tumbuh mereka.

Kemudian perusahaan juga tidak dengan serta merta menuntut haknya tanpa memperhatikan kondisi sosial di sekitar lahan mereka.

“Jika masyarakat dan perusahaan bisa bekerja sama, tentu yang mendapat untung, Lampung Tengah, perekonomian bisa meningkat dan keamanan terjaga,” kata dia.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihak perusahaan masih menunggu warga yang merasa menanam di lahan yang menjadi sengketa untuk mendatangi posko Pokja Forkopimda di kantor Kecamatan Anak Tuha.

“Silahkan warga yang menanam mendatangi posko untuk dihitung dan diganti rugi tanam tumbuh. Atau jika ingin memanen sendiri juga diperbolehkan, nanti akan dikawal,” kata Andik.

Untuk ganti rugi tanam tumbuh, PT. BSA menyiapkan Tali asih yang disesuaikan kemampuan serta kesepakatan antara perusahaan dengan warga. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini