LAMPUNG TIMUR, Wartaalam.com – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menerima proses penyerahan diri seorang tersangka tindak pidana penganiayaan berat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Senin (25/9/2023) mengatakan, tersangka AH, warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap HB (45) dan SE (38), warga Kecamatan Jabung, Rabu (20/9/2023) malam.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Bendung Gerak Jabung, diduga dilakukan tersangka dengan cara melukai kedua korban, menggunakan senjata tajam jenis golok, mengakibatkan para korban mengalami luka-luka.
Para korban yang mengalami luka-luka, dibawa ke Puskemas terdekat dan dirujuk ke RSAM Bandarlampung, lantaran luka serius.
Dalam perjalanan proses penyelidikan, tersangka AH, Minggu (24/9/2023) malam, memutuskan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, kepolisian telah menyita pakaian korban yang berlumur darah, serta hasil visum.
(pon)