Seorang Tersangka Penganiayaan di Lamtim Menyerahkan Diri

0
101

LAMPUNG TIMUR, Wartaalam.com – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menerima proses penyerahan diri seorang tersangka tindak pidana penganiayaan berat.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Senin (25/9/2023) mengatakan, tersangka AH, warga Kecamatan Jabung.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap HB (45) dan SE (38), warga Kecamatan Jabung, Rabu (20/9/2023) malam.

Peristiwa yang terjadi di kawasan Bendung Gerak Jabung, diduga dilakukan tersangka dengan cara melukai kedua korban, menggunakan senjata tajam jenis golok, mengakibatkan para korban mengalami luka-luka.

Para korban yang mengalami luka-luka, dibawa ke Puskemas terdekat dan dirujuk ke RSAM Bandarlampung, lantaran luka serius.

Dalam perjalanan proses penyelidikan, tersangka AH, Minggu (24/9/2023) malam, memutuskan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, kepolisian telah menyita pakaian korban yang berlumur darah, serta hasil visum.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini