Pemkab Pringsewu Gelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa

0
134

PRINGSEWU, Wartaalam.com — Optimalisasi Katalog Elektronik Lokal, Pemkab Pringsewu–Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ)–mengadakan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa (bela pengadaan dan e-catalog elektronik lokal), di Hotel Urban Style Pringsewu, Senin (25/9/2023).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab setempat Masykur membuka kegiatan.

Menurutnya, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, terdapat poin sasaran memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modal bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor dan daya saing perekonomian.

Untuk tepat sasaran, perlu dukungan dari berbagai kalangan serta kedisiplinan dalam implementasi penggunaan produk dalam negeri yang akhir-akhir ini terus digencarkan pemerintah pusat dan daerah, katanya.

Ia mengatakan, dengan semangat kedisiplinan dalam implementasi, diharapkan Pringsewu mampu memberikan kontribusi dalam mencapai target Pemerintah Pusat Tahun 2023 realisasi pengadaan barang/jasa melalui produk dalam negeri sekira 95 persen atau Rp 1.171 triliun.

“Saya berharap melalui Bimtek ini semakin meningkatkan kapasitas pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja, dan pejabat pengadaan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa di perangkat daerah masing-masing. Dan semua itu, berdasarkan Inpres No: 02 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.

Terkait dengan itu, kata dia, kepala LKPP juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 09 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 155 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penetapan Penyelenggaraan Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace.

Sebagai mitra Aplikasi Bela Pengadaan di lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal itu bertujuan mewujudkan pelaksanaan pengadaan yang cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik,” tuturnya.

Dengan adanya Bimtek pengadaan secara eletronik, kata dia, keberadaan Katalog Elektronik dan Belanja Langsung Pengadaan dimaksudkan sebagai media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.

Terselenggaranya katalog elektronik yang transparan dan terbuka diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kinerja mitra pelaku usaha dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dan diperolehnya harga produk yang wajar, katanya.

Hadir pada kegiatan itu, Kabag LPBJ Handre Yusup,
M.Yusron, narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, camat se Kabupaten Pringsewu, para OPD dan PPK, Pokja serta pejabat pengadaan . (Pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini