Bapak, Anak, dan Menantu Terlibat Pencurian Kabel Listrik di Pringsewu

0
431

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Polisi terus mengembangkan kasus pencurian kabel tembaga milik PLN di Pringsewu, Lampung. Hasilnya satu tersangka baru, SW (64) warga Podomoro, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka SW atau biasa dipanggil Mbah Wowon ditangkap di rumahnya, Kamis (21/9/2023), pukul 18.45 WIB.



Dia ditangkap paska tersangka TH (23), warga Kecamatan Adiluwih yang ditangkap sebelumnya bernyanyi atas keterlibatannya.

“Tersangka SW alias Mbah Wowon turut kami amankan karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel listrik di sejumlah wilayah di Pringsewu,” ujar AKP Rohmadi pada awak media. Jumat (22/9/2023).

Ia mengatakan, Mbah Wowon yang saat ini masih berstatus pegawai kontrak PLN diduga terlibat pencurian kabel listrik di enam TKP yang tersebar di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.

Pencurian itu dilakukan bersama kedua pelaku lain yang masih memiliki hubungan keluarga, TH (menantu) dan YP (anak kandung)

Pencurian itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak 2022 dan dapat dengan mudah dilakukan karena diotaki tersangka SW yang kebetulan bekerja sebagai teknisi PLN di wilayah tersebut.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut pihak PLN merugi hingga Rp.40 juta,” ujarnya.

Ia mengatakan, motif para pelaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polsek Pringsewu Kota mengungkap pencurian kabel yang terjadi, Senin (18/9), di gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap TH (23), warga Pekon (desa) Totokarto, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Pelaku pencurian ditangkap di rumahnya, Kamis (21/9) sekira pukul 01.00 WIB. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini