Lakukan Penipuan, Seorang Pria Ditangkap Polisi

0
285

LAMPUNG TIMUR, Wartaalam.com – Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai dibackup Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa paksa seorang warga terduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, mendampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, Jumat (15/9/2023) mengatakan, tersangka, AW (35) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Tersangka dilaporkan SR (53), warga Kecamatan Labuhan Maringgai karena membawa kabur kendaraannya merk Daihatsu Sigra, dengan nomor polisi B 1510 CZC, sejak April lalu.

Peristiwa, berawal saat tersangka mendatangi korban dan meminjam mobil, untuk pergi ke wilayah Serang, Banten.

Tetapi mobil pinjaman tersebut, justru digelapkan tersangka, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 85 juta rupiah, melaporkannya ke Mapolsek Labuhan Maringgai.

Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, di kawasan Kecamatan Mataram Baru, tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita dokumen dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra, dengan nomor polisi B 1510 CZC, sebagai barang bukti.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini