PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Kisah pilu dialami remaja putri asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, provinsi Lampung. Betapa tidak, gadis belia yang saat ini sudah berusia 16 tahun telah menjadi korban asusila ayah tirinya sejak 2021 silam.
Kasus itu berawal saat korban, sebut saja B, sedang berada di kamarnya lalu didatangi tersangka yang kemudian secara terus terang mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri.
Menanggapi permintaan itu, korban pun menolak namun pelaku tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan dan sebagainya.
Akibat bapak tirinya terus memaksa dan suka marah dan main tangan saat menolak permintaan, korban akhirnya takut dan tidak berdaya saat orang yang seharusnya menjadi pelindung malah merusak masa depannya.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu bahkan dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP, hingga saat ini sudah kelas 2 SMK.
Lebih mirisnya aksi itu juga diketahui ibu korban, namun ia juga tidak berdaya karena turut diancam dan juga sudah sering mendapat perlakukan kasar dari suaminya.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya kasus asusila tersebut.
Menurut dia, tersangka persetubuhan terhadap anak itu sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia mengatakan, tersangka SO (41) yang berprofesi buruh harian lepas ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Atau berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan dirinya mengakui semua perbuatannya,” ujar Iptu Al Haqqi, Senin (11/9/2023) siang.
Terbongkarnya kasus itu setelah saksi MN (48), yang juga kerabat korban, mendengar kabar dari warga lain, keponakannya diduga telah menjadi korban pencabulan bapaknya.
Mendapat kabar itu, saksi langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi.
“Tahu keponakannya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” katanya
Perbuatan bejat itu, Al Haqqi dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP atau sekira akhir tahun 2021, hingga korban berusia 16 tahun atau duduk di bangku kelas 2 SMK.
Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban, dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 dengan alasan tidak kuat menahan nafsu.
Ia mengatakan, akibat peristiwa tersebut, korban trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.
Atas penangkapan SO, polisi juga menyita barang bukti sejumlah sepasang pakaian milik korban.
“Tersangka dijerat Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (pon)