DPRD Lamsel Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

0
388

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Sidang Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, Kamis (7/9/2023).

Dalam paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu terungkap dalam pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.

Setelah disetuji, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif melalui Sekretaris Daerah Thamrin dan Ketua DPRD Hendry Rosyadi didampingi tiga wakil ketua, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD setempat telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2023 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Setelah pembahasan, masing-masing fraksi di menyampaikan pandangan umumnya. Akhirnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2023 untuk nantinya disahkan menjadi Perda.

Melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.

Sekretaris Daerah setempat Thamrin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah membahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penandatangan persetujuan bersama merupakan tahapan penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.

Thamrin mengatakan, hasil kesepakatan atau persetujuan itu menggambarkan persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan serta tujuan bersama yang ingin diraih.

“Seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan kami terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

“Dengan demikian, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” tuturnya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini