Tim Gabungan Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Spesialis Curas

0
421

LAMPUNG UTARA, WARTAALAM.COM – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus empat tersangka spesialis pencurian dengan kekeras (curas) menggunakan senjata api (senpi).

Keempatnta RS alias Rudi (38), warga Desa Sidokayo, Abung Tinggi, Lampung Utara; PS alias Putra (37), warga Lingkungan 3 Bukit Kemuning, Lampung Utara dan MM alias Alex (39), warga Pekon Terang, Air Hitam, Lampung Barat serta IS alias Iwan (39), warga Desa Sidomulyo, Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, mereka ditangkap karena melakukan perampokan di mes pekerja proyek di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, 2 September 2023.

“Karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap, para tersangka dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres saat gelar Konperensi Pers di dampingi Kasubdit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhaidori dan Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh, Kamis (7/9/2023).

Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut tiga butir peluru aktif dan dua buah pisau serta kunci liter T berikut alat penutup wajah sebo.

Selain itu, barang bukti lainya, dua buah tas warna hitam, alat sensor exavator dengan merek catervilar 320 warna kuning dan tiga buah Hp serta dua unit sepeda motor hasil kejahatan milik para korban.

Dia mengatakan, dalam melakukan aksinya, kawanan diketahui kerap melakukan kekerasan terhadap para korbannya melukai dengan senjata tajam.

Akibat perbuatan para tersangka, dua pekerja dilukai dengan menggunakan senjata tajam hingga di rawat di rumah sakit.

Selain itu, barang berharga serta uang tunai jutaan rupiah dibawa kabur tersangka.

Selain itu, para tersangka juga diketahui melakukan perampokan di rumah seorang warga di Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, 3 Agustus 2023.

Saat melakukan aksinya kawanan tersangka tersebut sempat menembak mengenai kaca jendela rumah korban, selain membawa kabur sepeda motor milik korban.

Perampokan kali ketiga, para tersangka melakukan aksinya membobol warung milik warga di Desa Tajung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, 18 Agustus 2023.

“Perbuatan para tersangka telah meresahkan masyarakat dan telah menjadi atensi pimpinan. Alhamdulilah kasus ini dengan cepat terungkap,” ujar Teddy.

Dalam catatan kepolisian mereka residivis kasus yang sama dan ada baru beberapa bulan dari tersangka keluar dari penjara. Untuk tersangka RS alias Rudi, ditangkap tahun 2015 dan PS, ditangkap pada 2017 terlibat kasus 363 serta MM alias Alex, ditangkap 2012 yang diketahui pemilik senpi.

Seorang tersangka lainnya IS alias Iwan, belum pernah ditahan.

“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut dan mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini