Polsek Pulau Panggung Ringkus Tersangka Perampasan Motor

0
316

TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Upaya penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan sepeda motor (curas ranmor) dan atau penganiayaan berat di Jalan Raya Pekon Sinar Mulyo, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus membuahkan hasil.

Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Pulau Panggung mengidentifikasi seorang tersangka, warga Dusun Umbul Asam Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung kabupaten setempat.

Penangkapan tersangka sempat terkendala lantaran ia tak kelihatan, sehingga tindakan persuasif terhadap keluarganya terus dilakukan dan keluarga memilih menyerahkan tersangka ke Polres Tanggamus.



Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir mengatakan, tersangka yang teridentifikasi tersebut, NP (32), ia diantarkan keluarganya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus, Minggu (3/9/2023).

“Mungkin keluarga dan pelaku telah mengetahui hal itu dan takut maka pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke Polres Tanggamus,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (4/9/2023).

Kapolsek mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya membentuk tim untuk pencarian tersangka. Tim terdiri dari seluruh anggota Polsek Pulau Panggung.

“Sebelum pencarian tersangka, kami
telah memeriksa beberapa saksi atas kejadian itu dan hasilnya menuju kepada tersangka, NP tersebut,” katanya.

Musakir mengatakan, modus curas tersebut, tersangka berpura-pura ditinggalkan rekannya. Kemudian, tersangka mencoba meminta tumpangan kepada warga yang melintas di lokasi tersebut.

“Tersangka pura-pura ditinggal rekannya di Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, kemudian meminta tumpangan kepada korban menuju ke Pulau Panggung,” katanya.

Menurut dia, kronologi kejadian pada 26 Agustus 2023 pukul 14.45 WIB, saat itu korban Wahyu Kelik Purnomo (19) dan saksi Firdan Hasan (18) warga Dusun Pucung Rejo, Pekon Singo Sari, Kecamatan Talangpadang melintas di Jalan Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo.

Di lokasi sepi, korban bersama saksi dihentikan tersangka yang sedang duduk dipinggir jalan, pelaku meminta ikut menumpang ke arah Kecamatan Pulau Panggung.

Kepada korban, tersangka mengaku telah ditinggalkan rekannya. Lantaran tidak curiga, korban bersedia mengantarkan dan berbonceng tiga di motornya.

Saat itu pelaku dibonceng korban dengan posisi paling belakang sedangkan saksi berada di tengah-tengah. Namun tiba di Jalan Raya Pekon Sinar Mulyo tepatnya di jalan kebun kopi pelaku mengeluarkan sebilah pisau.

Tersangka langsung menodongkan sebilah pisau tersebut ke leher korban namun ditahan saksi dengan tangan. Sempat terjadi tarik-menarik antara korban, saksi, dan tersangka.

Namun karena saat itu sedang berada di atas sepeda motor, korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya. Sehingga ketiganya terjatuh dari sepeda motor, kala itu korban dan saksi pingsan, ketika terbangun sepeda motor sudah tidak ada.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan kehilangan sepeda motor. Korban melapor ke Polsek Pulau Panggung usai kejadian,” ucapnya.

Atas kejadian itu, AKP Musakir selaku Kapolsek Pulau Panggung mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati jika ada seorang tak dikenal meminta tumpangan.

“Jika dirasa mencurigakan agar tidak diberikan pertolongan. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Atas perbuatan pelaku dirinya dijerat dengan pasal 365 dan 351 KHUPidana dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Menurut NP, dirinya melakukan hal tersebut karena dihimpit masalah ekonomi.

“Saya melakukan hal itu karena faktor ekonomi, di rumah sudah tidak ada beras dan mau nebus seragam anak sekolah juga,” kata dia.

Menurut tersangka, dirinya seorang penjual pisang namun usahanya tersebut sedang bangkrut.

“Saya enggak ada kerjaan lain setelah bangkrut jualan pisang, saya nekad melakukan hal tersebut,” katanya.

NP mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. “Saya menyesal dan minta maaf,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, paska kejadian Polsek Pulau Panggung telah mengidentifikasi TKP dan juga korban yang sempat mendapat perawatan di Puskesmas Pulau Panggung.

Berdasarkan identifikasi itu, korban bernama Kelik Wahyu Purnomo mengalami luka sayat di telapak tangan dijahit luar 6 jahitan, dalam 2 jahitan, jari manis kiri 3 jahitan, jari tengah kiri 3 jahitan dan lecet wajah serta kaki kiri.

Sementara itu, saksi Firdan (18) warga Pekon Singo Sari, Kecamatan Talangpadang mengalami luka sayat di punggung tangan sebelah kanan. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini